Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Crazy Rich Budi Said Segera Diadili Terkait Korupsi Emas Antam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Crazy Rich Budi Said Segera Diadili Terkait Korupsi Emas Antam
Hukum

Crazy Rich Budi Said Segera Diadili Terkait Korupsi Emas Antam

Iqbal
Iqbal Published 15 May 2024, 22:10
Share
2 Min Read
Crazy rich asal Surabaya, Budi Said saat diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Crazy rich asal Surabaya, Budi Said saat diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam waktu dekat akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) hari ini telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas nama crazy rich asal Kota Pahlawan tersebut.

Penyerahan tahap dua tersebut dilaksanakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim pada Rabu (15/5/2024), sekitar pukul 11.30 WIB.

“Penyerahan tahap dua diterima dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim,” ujar Kasi Intelijen, Yogi Sudharsono dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (15/5/2024).

Diketahui, BS merupakan satu dari dua tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Tahun 2018.

Baca Juga

budi jubir kpk yudha
Penyidikan Rampung, KPK Segera Seret Gubernur Riau ke Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Obrak-abrik Kantor Pemkot Jaktim, Usut Proyek Mesin Jahit Rp9 Miliar, Ada Dokumen yang Disita
KPK Seret 2 Tersangka Penyuap Dirut PT Inhutani V ke Pengadilan Tipikor

Selain BS, Kejagung juga menetapkan Abdul Hadi Aviciena alias AHA selaku General Manager PT Antam sebagai tersangka. Baik tersangka BS maupun AHA diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,266 triliun.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: budi said, Crazy Rich Surabaya, kejari jaktim, korupsi emas antam, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ekonom Faisal Basri (paling kanan) saat berargumentasi dalam sebuah diskusi bertema 'Membedah Lelang Satu Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Harga Limit Sudah Maksimal atau Berpotensi Merugikan Nergara' yang digelar di Senayan Park, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KSST Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
Next Article Polres Metro Jakarta Selatan meringkus lima tersangka yang terlibat kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam (sajam) dan tumpul. Dalam gelaran kasusnya kepolisian menghadirkan para tersangka berikut barang bukti sajam di Mapolres, Rabu (15/5) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Polres Jaksel Garap 5 Tersangka Penganiayaan di Mampang, Korban Luka Robek Menganga di Tangan Kanan

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?