IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasalnya, KPK sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini, penyidik telah melaksanakan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara tersebut siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi dalam keterangannya.
Dijelaskannya para tersangka terdiri dari AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan.
