IPOL.ID – Penanganan kasus dugaan suap pengelolaan hutan di PT Inhutani V memasuki babak baru. Dua tersangka penyuap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady segera menghadapi sidang dakwaan pada Selasa (11/11/2025) mendatang.
“Bahwa majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama/pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada 11 November 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Adapun kedua tersangka yang akan disidang itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur dan Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan SB Grup, Aditya Simaputra.
Selain Djunaidi dan Aditya, KPK telah menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady. Namun tersangka penerima suap tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan orang di Jakarta. OTT tersebut terkait dengan kasus suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V.
