Selain mengamankan sejumlah pihak, dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar dalam mata uang rupiah dan Singapura
Setelah dilakukan gelar perkara (ekspos), KPK lalu menetapkan dan menahan sekaligus tiga tersangka kasus suap tersebut. Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. (Yudha Krastawan)
