IPOL.ID – Kantor Pemkot Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) didatangi tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim. Di kantor Aparatur Sipil Negara (ASN) itu Kejaksaan melakukan penggeledahan untuk mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
“Tadi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp9 Miliar lebih,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh kepada awak media di Kantor Kejari Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).
Penggeledahan tersebut lanjut dia, merupakan bagian dari upaya penyidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari Kantor Pemkot Jakarta Timur.
“Beberapa dokumen kami ambil untuk sementara berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, Unit Pemrosesan Pusat (Central Processing Unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya,” ungkap Adri.
