Selain Kantor Pemkot Jakarta Timur, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di wilayah Jakarta Utara.
“Untuk hari ini ada dua tempat kami geledah sesuai izin pengadilan, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Di Jakarta Utara kami geledah distributor di Jalan Giring-Giring, Kelapa Gading,” tandas Adri.
Kendati penyidik telah mengantongi sejumlah nama potensial, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penetapan baru akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.
“Untuk tersangka pasti sudah ada calon, tapi kami belum bisa menetapkan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara yang sah dari BPKP,” tukas Adri.
Pihak kejaksaan saat ini tengah menjadwalkan pertemuan dengan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan ekspose bersama terkait hasil penyelidikan sementara.
Sejurus Kejaksaan memastikan bakal terus menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan untuk memastikan adanya unsur kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin jahit tersebut. (Joesvicar Iqbal)
