IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa empat orang saksi dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berinisial
Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan dan R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Ketut menyampaikan pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian kasus rasuah yang menjerat 21 tersangka dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp271 triliun.