IPOL.ID – Ramai di media sosial wisatawan asal Madura mengalami kejadian tidak menyenangkan saat berlibur di Yogyakarta. Sekelompok keluarga dikepung sejumlah orang yang mengaku dari pihak leasing dan akan menyita mobil yang dikendarainya.
Keributan yang melibatkan debt collector dan wisatawan asal madura terjadi di jalan HOS Tjokroaminoto Jogja beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin (5/5/2024), sekitar pukul 13.00 WIB. debt collector yang terdiri dari enam orang tersebut dipastikan resmi dari PT LMA Jogja, yang mendapat kuasa dari salah satu perusahaan finance dari Denpasar.
“Setelah dihentikan di jalan kemudian terjadi cekcok mulut antara enam orang ini dengan pembawa mobil Brio yang dari Sumenep, Madura. Ternyata ada dua BPKB, dari finance memberi tugas kepada enam orang ini karena sudah terlambat 11 bulan, tapi ternyata pemilik kendaraan tersebut membeli dari salah satu dealer dari Bondowoso,” paparnya, dikutip pada Minggu (12/5/2024).
Karena ada warga yang melapor ke polisi, kejadian ini sempat didatangi oleh petugas dari Polsek Tegalrejo. Kedua pihak lalu diarahkan ke kantor polisi, yang dalam hal ini ke Ditlantas Polda DIY, yang merupakan kemauan dari pemilik mobil.
Karena dari pihak pemilik mobil bisa menunjukkan surat-surat dan BPKB, pihak debt collector pun tidak jadi menarik mobil. Dari pihak debt collector pun menurutnya juga sudah meminta maaf langsung kepada pemilik mobil melalui video call.
Meski demikian, ia juga tidak tahu pasti bagaimana mobil tersebut bisa memiliki dua BPKB. Hal ini masih dalam penyelidikan Polda Jawa Timur.
“Kami juga tidak bisa menyelidiki itu, karena ini finance-nya di Denpasar. Pembelian mobil yang dilakukan oleh pemilik mobil di Bondowoso,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan, para DC ini bisa menunjukkan surat tugas dari perusahaan finance dan memiliki sertifikat untuk jasa penarikan barang. Namun ia juga tidak membenarkan penarikan mobil dilakukan di jalan dengan cara dicegat.
Penarikan barang harus dilakukan saat pemilik berhenti, memarkir mobilnya atau di rumah. DC juga harus membawa sertifikat fidusia dan surat ketetapan dari pengadilan jika barang tersebut masih dikuasai oleh debitur. (Vinolla)