IPOL.ID – Seorang dokter kandungan berinisial MSF (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pasiennya.
Tersangka diketahui sebelumnya praktik di Klinik Karya Harsa yang berlokasi di Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, korban merupakan seorang perempuan berinisial AED (24).
Kasus bermula ketika korban menghubungi tersangka untuk berkonsultasi mengenai keluhan keputihan yang dialaminya.
Setelah menjalani pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025, korban dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya Rp6 juta.
Namun, prosedur suntikan tersebut tidak dilakukan di dalam klinik, melainkan di rumah orangtua korban pada 24 Maret 2025 malam.
“Usai melakukan suntikan pada 24 Maret 2025 malam, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos karena ia datang menggunakan ojek online,” katanya, Kamis (17/4).
Sesampainya di kosan di wilayah Tarogong Kidul, korban berniat membayar secara tunai. Namun pelaku mengarahkan pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan dalih malu dilihat orang lain.