Pihak kepolisian berharap agar para korban lain yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa dengan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MSF tidak ragu untuk melapor.
Masyarakat diimbau untuk segera berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual serta memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk melapor, Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 0811-1340-4040.” tutupnya. (far)
