Di dalam kamar itulah, tersangka diduga mulai melancarkan aksinya. Tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan langsung mengunci pintu kamar.
Ia kemudian diduga melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban, meskipun sudah diperingatkan dan ditolak. Beruntung, korban berhasil melawan dan akhirnya dapat melarikan diri.
“Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban,” kata Hendra.
MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
Perlu diketahui, nama MSF sebelumnya sempat viral di media sosial terkait dugaan aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap pasien lain.
Dalam video yang beredar luas tersebut, oknum dokter ini diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara seorang pasien yang tengah hamil saat menjalani pemeriksaan USG.
