IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron absen dari panggilan Dewas KPK hari ini. Ghufron sedianya akan jalani sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena Nurul Ghufron tidak hadir,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ghufron diduga absen dalam sidang etik karena sedang menggugat Dewas KPK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dewas KPK pun terpaksa menunda sidang tersebut hingga beberapa hari ke depan. “Sidang ditunda hingga Selasa, 14 Mei 2024,” ungkap Haris
Sebelumnya, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron diduga pernah membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur.
Namun, Ghufron menilai kasus tersebut sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena terjadi pada Maret 2022 atau lebih dari satu tahun lalu. Ghufron pun berpendapat pelaporan itu merupakan serangan balik dari penangkapan terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.