Untuk itu, ia menggugat pelaporan tersebut ke PTUN Jakarta dan melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Dalam laporannya, Ghufron menuding adanya penyalahgunaan wewenang terkait permintaan hasil hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai KPK. Dimana hal itu diduga telah dilakukan anggota Dewas KPK, Albertina Ho. (Yudha Krastawan)