IPOL.ID – Dishub DKI Jakarta berencana melakukan razia bagi para pengendara mobil yang parkir sembarangan atau di pinggir jalan.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut, kendaraan yang parkir sembarangan itu akan diderek untuk diproses.
“Ini rutin melakukan tindakan parkir liar tapi sekali lagi karena yang kita tertibkan adalah kendaraan yang melanggar. Begitu ada kendaraan yang melanggar, apakah itu ada laporan masyarakat ataupun karena adanya tertangkap tangan parkir liar itu langsung ditertibkan dengan dilakukan penderekan oleh Tim Lintas Jaya,” ujar Syafrin di Jakarta, Senin (13/5).
Tidak hanya itu, pemprov pun rencana akan membentuk tim untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir di minimarket.
Tim tersebut merupakan gabungan dari unsur jajaran TNI-Polri hingga Kejaksaan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang tersebar di Ibu Kota.
“Tim Lintas Jaya sendiri terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, kemudian rekan-rekan kepolisian dan TNI. Lalu akan ada tambahan dari Satpol PP dan juga dari Pengadilan Negeri dan juga Kejaksaan,” tambahnya.(Sofian)
Dishub DKI Bakal Razia Mobil Parkir di Pinggir Jalan
