Ia juga menyerukan kepada para ibu untuk proaktif dalam memberikan edukasi seksual kepada anak-anak mereka. “Pemahaman tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain dapat membantu anak-anak melawan dan menghindari kejahatan seksual,” jelas Faridah.
Sebagai respons, Pemerintah Kabupaten Kukar telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak di 193 desa sejak tahun 2022. “Satgas ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan kami dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di daerah ini,” tutup Hero.
Kasus-kasus ini menunjukkan urgensi peningkatan pengawasan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlunya edukasi seksual yang lebih intensif di lingkungan keluarga. (adv)