Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Kali Mangkir, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dua Kali Mangkir, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Headline

Dua Kali Mangkir, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Farih
Farih Published 07 May 2024, 13:07
Share
1 Min Read
gus
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Tangkap layar Youtube metrotv
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor sudah hadir memenuhi panggilan KPK, hari ini.

“Iya, sudah hadir,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Adapun dua tersangka lainnya adalah Ari Suryono selaku mantan Kepala BPPD dan Siska Wati mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPPD.

Namun meski ditetapkan tersangka, Gus Muhdlor pernah dua kali mangkir dari pangggilan penyidik KPK, yakni pada Jumat (19/4/2024) dan Jumat (3/5/2024). Di sisi lain, Gus Muhdlor juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Namun, gugatan praperadilan yang diajukan oleh oknum kepala daerah tersebut tak mempengaruhi atau menghentikan proses hukum yang tengah berjalan di KPK. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Sidoarjo, gus muhdlor, kpk, muhdlor ali
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article menag Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji
Next Article teuku Viral Video Klarifikasi Tengku Ryan Terkait Isi Gugatan Ria Ricis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?