IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Antonius Kosasih.
Sedianya, Rina akan dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
“(Saksi) sudah hadir di Gedung Merah Putih,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Sebelumnya, Rina juga pernah diundang selama penyelidikan kasus tersebut pada Jumat (1/9/2023). Pada kesempatan itu, Rina telah menyerahkan 39 rekening koran kepada penyelidik antirasuah. (Yudha Krastawan)