Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Tim Elit Kopassus Nilai Keputusan Panglima TNI Tempatkan Personel POM di Kantor Kejagung Tepat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Eks Tim Elit Kopassus Nilai Keputusan Panglima TNI Tempatkan Personel POM di Kantor Kejagung Tepat
Hukum

Eks Tim Elit Kopassus Nilai Keputusan Panglima TNI Tempatkan Personel POM di Kantor Kejagung Tepat

Farih
Farih Published 31 May 2024, 17:45
Share
2 Min Read
Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Tim Elit Kopassus menilai keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto ketika menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tepat.

Eks anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid itu menuturkan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar tugas, karena sesuai nota kesepahaman Kejaksaan RI dengan TNI pada Tahun 2018 lalu.

Dalam nota kesepahaman itu sudah tercantum poin penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI, dan dukungan, bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Nota kesepahaman ditandatangani saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI. Artinya penempatan POM sesuai prosedur,” ungkap Fauka di Jakarta, pada Jumat (31/5/2024).

Menurut Fauka, bila nota kesepahaman itu melanggar Undang-Undang (UU) maka sejak awal Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum, dan Komisi I DPR RI menangani bidang pertahanan memberikan teguran.

Pelaksanaan nota kesepahaman ini juga sudah dilakukan Kejaksaan RI dan TNI sejak lama, sehingga dinilai tidak bertabrakan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004.

Terlebih di Korps Adhyaksa tersebut kini sudah dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang menangani perkara dalam perkara koneksitas melibatkan TNI dan sipil.

“Nota kesepahaman sudah lama berlaku, tapi sekarang penempatan personel POM TNI di Kejaksaan Agung dipermasalahkan. Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar UU,” tegasnya.

Yaitu dengan memanfaatkan polemik kasus penguntitan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adrianyah, lalu berupaya mengadu domba TNI dengan instansi lain.

Fauka menegaskan, penempatan personel POM TNI patutnya tidak dipermasalahkan. Karena secara prosedur tidak menyalahi aturan, dan tidak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Agung.

“Kalau penjagaan dilakukan POM TNI itu membuat takut masyarakat, mengganggu pelayanan publik tidak apa dipermasalahkan. Tapi ini penjagaan bukan untuk menakut-nakuti,” tukas Fauka. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Kopassus, Panglima TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 7 2 Jaksa KPK Panggil Suami Maia Estianty, Irwan Mussry Pekan Depan
Next Article Aparat Kodim 1702/JWY saat menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wempi Wetipo dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Distrik Walesi, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, kemarin. Foto: Dok Kodim 1702/JWY Terima Kunjungan Wamendagri dan Ketua Komisi II DPR, Kodim 1702/Jayawijaya Siap Mendukung Pembangunan Papua Pegunungan

TERPOPULER

TERPOPULER
Persita Tangerang. Foto: Instagram @persita.official
HeadlineOlahraga

Laga Krusial Persita Vs PSIM di Bantul

Hukum
KPK Periksa Direktur PT Agung Pradana Putra dan Pejabat Daerah untuk Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan
30 Apr 2026, 09:45
Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Kriminal
Viral Vape Diduga Narkotika, Oknum Polda Sumut Jalani Patsus
30 Apr 2026, 11:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?