IPOL.ID – Program penonaktifan NIK warga yang tidak tinggal di Jakarta bikin resah pengurus RT dan RW di Jakarta Barat.
Sebab, dengan adanya lembaran konfirmasi tersebut, warga yang tidak tinggal atau memiliki rumah di Jakarta masih bisa ber-KTP Jakarta.
“Itu sama halnya program pemprov dengan penonaktifan KTP yang diluar Jakarta hanya pepesan kosong. Karena yang tidak tidak tinggal di Jakarta, asalkan bisa bayar iuran RT setempat KTP nya bisa diaktifkan kembali,” ujar salah satu RT di Jakarta Barat kepada ipol.id, Senin (27/5).
Uniknya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, terus melakukan penataan kependudukan melalui program penertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi seluruh warga.
Penataan tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, ASN DKI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa. Adapun 12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampak nonaktif.
“Yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024,” ucap Budi di Jakarta, Senin (27/5).(sofian)