“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkan ke Helpdesk BPH Migas di Nomor WhatsApp 081230000136,” tukasnya.
Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menerangkan, untuk menjamin subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran dan masyarakat mudah mendapatkan BBM, BPH Migas telah merilis Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).
“Untuk mempermudah Bapak dan Ibu dalam mendapatkan BBM Subsidi kami telah memfasilitasi dan mempermudah dengan menggunakan Surat Rekomendasi. Surat ini dapat digunakan untuk berbagai sektor seperti nelayan, petani, hingga UMKM,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan subsidi dan kompensasi untuk BBM menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“BBM Subsidi ini menggunakan uang negara, jadi harus tepat sasaran dan tepat volume. Sehingga, penggunaannya juga dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya saat ditemui di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (1/5/24).