IPOL.ID – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Bukan tanpa alasan, Ghufron melayangkan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024)
“Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya, Pak? Nanti lah kita, kan ini masih berproses,” sambungnya.
Ghufron menyebutkan sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.
“Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” kata Ghufron.
“Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” pungkasnya. (Yudha Krastawan)
Ghufron Ungkap Alasan Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
