IPOL.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sewilayah Jakarta Selatan memeriahkan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024. Peringatan May Day berpusat di Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pada momentum May Day bertema ‘Kerja Bersama Wujudkan Pekerja/Buruh yang Kompeten’ bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Jakarta Selatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta melakukan penyerahan paket sembako, pemberian santunan bagi pekerja, skrining riwayat kesehatan hingga pemeriksaan kesehatan DM (Gula Darah).
Penyelenggaraan May Day berlangsung di Ruang Selasar Lantai Dasar, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan Prapanca Raya No. 9, Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Mei 2024.
Turut hadir Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Elly Ginandjar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek sekaligus sebagai Koordinator Wilayah Selatan Mohamad Irfan dan perwakilan serikat buruh di wilayah Jakarta Selatan.
Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta, Elly Ginandjar didampingi Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengatakan pentingnya perlindungan bagi para pekerja baik yang formal maupun informal.
“Terdapat empat segmentasi di BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan bagi pekerja mulai dari Bukan Penerima Upah (BPU), Penerima Upah (PU), Migran Indonesia sampai jasa kontruksi,” ucapnya.
Elly menegaskan bahwa untuk PU seperti pekerja perusahaan, badan usaha maupun yayasan itu diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti empat program wajib yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Sedangkan untuk BPU, lanjut Elly, yakni pekerja mandiri yang jangkauannya sampai ke masyarakat di tingkat RT dan RW misal pedagang, pengemudi, artis, profesional dokter yang bekerja tidak pada perusahaan.
“Nah, untuk BPU ini peserja bisa mengikuti tiga program jaminan wajib di antaranya JKK, JKM dan JHT. Selain itu, bagi pekerja migran Indonesia tentu memiliki risiko juga bekerja di luar negeri, namun jika mereka sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan perlindungan bagi mereka dapat tercover ketika sampai di Indonesia baik JKK maupun JKM,” ungkapnya.
Disisi lain, masih kata Elly, pekerja yang berada di jasa konstruksi memiliki potensi risiko kerja yang sama sehingga pekerja yang terikat kontrak dengan perusahaan jasa konstruksi harus juga terlindungi.
“Pihak jasa konstruksi tentunya harus juga mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar pekerjaan yang mereka lakukan dapat terlindungi seperti JKK dan JKM,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin mengapresiasi terselenggaranya May Day tingkat Jakarta Selatan. Menurutnya, ada lima kelompok serikat buruh di Jakarta Selatan semuanya sudah terbina dengan baik melalui Tri Partit.
“Ke depannya saya berharap kondisi yang diciptakan oleh serikat pekerja bisa terus dipertahankan untuk saling berkoordinasi baik antara pemerintah, tenaga kerja maupun pengusaha,” kata Munjirin.
Begitu pula Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek sekaligus sebagai Koordinator Wilayah Selatan Mohamad Irfan mengatakan dalam May Day 2024 ini pihaknya berpartisipasi dengan membagi-bagikan sembako kepada buruh.
”Di Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 yang bertepatan dengan bulan Syawal kami selaku BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta hadir untuk bersilaturahmi dengan buruh dari kami berupa bantuan paket sembako, ” ungkap Irfan.
Menurut Irfan, paket sembako yang dibagikan terdiri dari beras 5 kg, gula pasir 1 kg, dan minyak goreng 1 liter. Total ada 250 paket sembako yang dibagikan. Irfan mengatakan, pihaknya hadir bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit DKI Jakarta yang memang memiliki tugas untuk membantu meningkatkan kesejahteraan buruh.
Pada dasarnya pihaknya akan selalu mendukung buruh atau pekerja untuk memperjuangkan haknya. Terlebih lagi yang diperjuangkan buruh atau pekerja itu adalah hak untuk mendapatkan perlindungan program Jamsostek. Karena masih ada sejumlah kasus perusahaan yang melanggar hak pekerja.
”Contohnya ada yang belum mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sudah didaftarkan tapi iurannya tidak dibayarkan,” ujar Irfan. (msb/dani)