IPOL.ID – Merasa dirugikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari bakal melakukan laporan balik pada pihak-pihak yang menudingnya atas dugaan perbuatan asusila.
“Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Hasyim, Kamis (23/5).
Dikatakannya, pihak yang melakukan pelanggaran hukum perlu dimintakan pertanggungjawaban.
“Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” paparnya.
Seperti diketahui, Kamis (18/4) pekan lalu Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai terlapor termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.(Sofian)