Dedi pun berbicara mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK,” jelas dia.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menuturkan penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya yang bersifat non-lapangan.
Daftar polda dengan peserta seleksi dari kelompok disabilitas:
- Polda Aceh sebanyak 5 orang
- Polda Sumatera Utara sebanyak 1 orang
- Polda Sumatera Selatan sebanyak 1 orang
- Polda Bengkulu sebanyak 2 orang
- Polda Lampung sebanyak 2 orang
- Polda Metro Jaya sebanyak 2 orang
- Polda Jawa Barat sebanyak 1 orang
- Polda Jawa Tengah sebanyak 6 orang
- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 1 orang
- Polda Jawa Timur sebanyak 3 orang
- Polda Kalimantan Selatan sebanyak 1 orang
- Polda Kalimantan Tengah sebanyak 1 orang
- Polda Kalimantan Selatan sebanyak 1 orang
- Polda Sulawesi Tengah sebanyak 3 orang
- Polda Gorontalo sebanyak 1 orang
- Polda Papua Barat sebanyak 4 orang
- Polda Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1 orang
Sebelumnya dalam rekrutmen SIPSS, terdapat tiga penyandang disabilitas yang mengikuti seleksi hingga tahap pusat. Kemudian satu di antaranya tak dapat melanjutkan tes karena masalah kesehatan.