Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terobosan Hukum Baru Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terobosan Hukum Baru Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat
Hukum

Terobosan Hukum Baru Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat

Iqbal
Iqbal Published 01 May 2024, 13:05
Share
3 Min Read
Plt Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M Gaffar. Foto: Dok Kemenkopolhukam
Plt Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M Gaffar. Foto: Dok Kemenkopolhukam
SHARE

IPOL.ID – Plt Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M Gaffar, membuka Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Peluang dan Tantangan Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2024 untuk Mewujudkan Kepastian Hak Masyarakat Hukum Adat dan Kesatuan Bangsa. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memahami berbagai inovasi, kendala, tantangan dan solusi yang dapat ditawarkan untuk mempermudah pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

“Kemenko Polhukam harus mengambil peran terkait dengan tindaklanjut Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat,” kata Janedjri seperti dikutip Rabu (1/5/2024).

Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur mengenai tiga bentuk hukum pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yaitu Tercatat dalam Daftar Tanah Ulayat, Terdaftar sebagai Hak Pengelolaan dan Terdaftar sebagai Hak Milik Bersama. Hal-hal baru dari Permen ini diantaranya terkait subyek dan mekanismenya. Dalam hal ini, pemerintah lebih aktif melakukan inventarisasi dan identifikasi, sehingga tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada Pemda, sebab kegiatan pengadministrasian tanah ulayat sudah bisa dimulai penetapan subjek masyarakat hukum adat.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenko Polhukam, Masyarakat Hukum Adat, Pendaftaran Tanah Ulayat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Polri Hebat, 37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
Next Article Puluhan ribu buruh se-Jabodetabek menggelar aksi bertepatan dengan hari buruh sedunia.(foto sofian/ipol.id) Kawasan Patung Kuda Dikepung Ribuan Buruh Se-Jabodetabek

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ekonomi
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
17 Apr 2026, 22:33
Olahraga
Indonesia Serius Bidik Piala Dunia 2030
17 Apr 2026, 15:27
Kriminal
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
17 Apr 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?