Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terobosan Hukum Baru Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terobosan Hukum Baru Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat
Hukum

Terobosan Hukum Baru Proses Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Bagi Masyarakat Hukum Adat

Iqbal
Iqbal Published 01 May 2024, 13:05
Share
3 Min Read
Plt Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M Gaffar. Foto: Dok Kemenkopolhukam
Plt Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M Gaffar. Foto: Dok Kemenkopolhukam
SHARE

“Peraturan ini sudah sangat bagus disusun oleh Kemen ATR/BPN, namun terdapat beberapa potensi kendala yang muncul saat diimplementasikan di daerah, terutama terkait kemampuan dan kesediaan Pemda untuk mendukung pelaksanaan peraturan ini,” kata Janedjri.

“Tugas kita bagaimana Permen ATR dapat diimplementasikan segera mungkin. Diperlukan sinergi Kemen ATR dengan Pemda baik Provinsi dan Kab/Kota melalui koordinasi lintas K/L/Pemda, termasuk melibatkan Kemendagri,” sambungnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yance Arizona menyebutkan bahwa Permen ini memberikan opsi bentuk akhir untuk pencatatan tanah ulayat agar tidak ada simplifikasi terhadap kompleksitas penguasaan tanah ulayat di masyarakat hukum adat. “Sehingga bisa jadi , tidak semua tanah ulayat harus berakhir dengan pendaftaran sebagai Hak Pengelolaan,” katanya.

Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Ni’matul Huda juga menjelaskan beberapa permasalahan penetapan tanah ulayat utamanya bagi Pemerintah Daerah. Di Provinsi tertentu misalnya, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat yang mengatur sumberdaya pemerintahan di daerah. Meski demikian, tidak serta merta dapat menetapkan tanah ulayat, karena letaknya di Kabupaten/Kota, kecuali memang tanahnya lintas Kabupaten/Kota.

Baca Juga

Menteri Nusron saat menyampaikan gagasannya terkait tanah ulayat di Solo Jateng. Foto: Dok Humas
Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
Wamendagri Ribka : Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Tanah Ulayat
Menko Polhukam Pastikan Kasus Teror Saudi Airlines Ditelusuri
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenko Polhukam, Masyarakat Hukum Adat, Pendaftaran Tanah Ulayat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Polri Hebat, 37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
Next Article Puluhan ribu buruh se-Jabodetabek menggelar aksi bertepatan dengan hari buruh sedunia.(foto sofian/ipol.id) Kawasan Patung Kuda Dikepung Ribuan Buruh Se-Jabodetabek

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?