Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamendagri Ribka : Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Tanah Ulayat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Wamendagri Ribka : Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Tanah Ulayat
Nasional

Wamendagri Ribka : Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Tanah Ulayat

Iqbal
Iqbal Published 20 Nov 2025, 19:29
Share
3 Min Read
haluk 1
SHARE

IPOL.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua memberikan ruang yang kuat bagi masyarakat hukum adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat. Hal itu disampaikan Ribka pada acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025 di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu (19/11/2025).

Wamendagri Ribka menilai keberadaan hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Selain itu, UU Otsus juga mewajibkan pemerintah mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat.

“Dengan hal itu dapat kita maknai bahwa hak ulayat merupakan hak yang diakui dan dihormati oleh negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ribka menekankan bahwa Otsus Papua merupakan kebijakan afirmasi yang bukan hanya memberikan kewenangan khusus bagi daerah, tetapi juga memastikan keberpihakan terhadap OAP dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tanah ulayat. Ia menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam konteks Otsus.

Baca Juga

2 1
Wamendagri : Penyusunan Anggaran Daerah Harus Selaras dengan RKPD
Wamendagri Bima Ingatkan Praja Pratama IPDN Jaga Konsistensi Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang
Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Pelayanan RSUD Yowari, Tekankan Perbaikan Layanan dan Manajemen
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Masyarakat Hukum Adat, Ribka Haluk, wamendagri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bareskrim menujunjukkan sejumlah barang bukti hasil sita kasus illegal access platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, Kamis (20/11/2025). Foto: Ist Bareskrim Bekuk WNI Pembobol Platform Trading Internasional Markets hingga Rp6,67 Miliar
Next Article Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 1,5 Tahun Razman Nasution

TERPOPULER

TERPOPULER
musim kemarau
HeadlineNasional

Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Nusantara
Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah
17 Apr 2026, 23:45
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Olahraga
Indonesia Serius Bidik Piala Dunia 2030
17 Apr 2026, 15:27
HeadlineOlahraga
Legend sepakbola Dunia Beraksi di GBK, Duel Ronaldo dan Patrick Kluivert
17 Apr 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?