IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited berbasis di London, Inggris.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengungkapkan, dalam perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp 360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” kata Kombes Andri dalam konferensi pers digelar, Kamis (20/11/2025).
Dalam kasus ini, lanjut, Andri, penyidik menetapkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS sebagai tersangka. HS ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
