HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang (UU) ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Hingga kini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Joesvicar Iqbal)
