Tersangka HS yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang dia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.
Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian mencapai Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain, laptop, handphone, cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp 4,45 miliar.
Kemudian, satu kartu ATM prioritas, unit CPU, dan unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 meter persegi.
Lebih lanjut, Kombes Andri menegaskan, kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Tersangka memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.
“Kami ikuti kemana aliran dana dan aset hasil kejahatan kami amankan,” terangnya.
