Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wamendagri Ribka : Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Tanah Ulayat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Wamendagri Ribka : Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Tanah Ulayat
Nasional

Wamendagri Ribka : Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Tanah Ulayat

Iqbal
Iqbal Published 20 Nov 2025, 19:29
Share
3 Min Read
haluk 1
SHARE

haluk 2

“Sebagai bentuk memperkuat implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua terutama afirmasi bagi Orang Asli Papua,” jelas Ribka.

Ribka menjelaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur perubahan kedua terhadap UU Otsus Papua, kembali menegaskan komitmen negara terhadap kekhususan Papua. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pilar afirmasi, pelindungan, dan pemberdayaan OAP.

Ia memaparkan bahwa berbagai ketentuan Otsus memberikan ruang prioritas bagi OAP, mulai dari kewenangan khusus pemerintah provinsi/kabupaten/kota, keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural OAP, hingga afirmasi politik dalam bentuk penempatan anggota DPRP dan DPRK melalui jalur pengangkatan. Selain itu, Otsus juga memungkinkan formasi ASN yang mengutamakan OAP serta mewajibkan gubernur dan wakil gubernur berasal dari OAP.

Baca Juga

2 1
Wamendagri : Penyusunan Anggaran Daerah Harus Selaras dengan RKPD
Wamendagri Bima Ingatkan Praja Pratama IPDN Jaga Konsistensi Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang
Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Pelayanan RSUD Yowari, Tekankan Perbaikan Layanan dan Manajemen

“[Selain itu] penerimaan dan penggunaan Dana Otsus, DTI (Dana Tambahan Infrastruktur), dan tambahan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diprioritaskan untuk OAP,” jelasnya.

Ribka juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai sosialisasi ini penting untuk kembali mengingatkan pemerintah daerah agar memberikan perhatian serius kepada masyarakat adat Papua, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan hak atas tanah ulayat.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Masyarakat Hukum Adat, Ribka Haluk, wamendagri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bareskrim menujunjukkan sejumlah barang bukti hasil sita kasus illegal access platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, Kamis (20/11/2025). Foto: Ist Bareskrim Bekuk WNI Pembobol Platform Trading Internasional Markets hingga Rp6,67 Miliar
Next Article Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 1,5 Tahun Razman Nasution

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ekonomi
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
17 Apr 2026, 22:33
Olahraga
Indonesia Serius Bidik Piala Dunia 2030
17 Apr 2026, 15:27
Kriminal
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
17 Apr 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?