Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 1,5 Tahun Razman Nasution
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 1,5 Tahun Razman Nasution
Headline

Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 1,5 Tahun Razman Nasution

Farih
Farih Published 20 Nov 2025, 19:35
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.

Vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta ini memperkuat putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, mengatakan majelis hakim menilai putusan PN Jakarta Utara sudah tepat.

“Majelis hakim yang memeriksa perkara itu bahwa hukuman untuk 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap. Nah, gitu,” kata Catur, Kamis (20/11).

Baca Juga

Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Hari Ini Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis Terkait Perkara Korupsi Timah
Viral Razman Vs Hotman Cekcok di Ruang Sidang

Catur menjelaskan bahwa baik pihak Razman maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sama-sama mengajukan banding. Namun setelah memeriksa memori banding, hakim tingkat banding tidak menemukan alasan untuk mengubah putusan.

Ia menambahkan pihak terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pengadilan Tinggi Jakarta, Razman Arif Nasution
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article haluk 1 Wamendagri Ribka : Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Tanah Ulayat
Next Article Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memamerkan uang hasil rampasan negara atas perkara investasi fiktif PT Taspen bernilai ratusan miliar. Foto: Live streaming YouTube KPK KPK Pamer Uang Rp300 Miliar Hasil Rampasan Kasus Taspen

TERPOPULER

TERPOPULER
musim kemarau
HeadlineNasional

Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Nusantara
Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah
17 Apr 2026, 23:45
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Olahraga
Indonesia Serius Bidik Piala Dunia 2030
17 Apr 2026, 15:27
HeadlineOlahraga
Legend sepakbola Dunia Beraksi di GBK, Duel Ronaldo dan Patrick Kluivert
17 Apr 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?