IPOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.
Vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta ini memperkuat putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, mengatakan majelis hakim menilai putusan PN Jakarta Utara sudah tepat.
“Majelis hakim yang memeriksa perkara itu bahwa hukuman untuk 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap. Nah, gitu,” kata Catur, Kamis (20/11).
Catur menjelaskan bahwa baik pihak Razman maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sama-sama mengajukan banding. Namun setelah memeriksa memori banding, hakim tingkat banding tidak menemukan alasan untuk mengubah putusan.
Ia menambahkan pihak terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi.
