IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan negara sebesar Rp300 miliar. Uang tersebut diperoleh dari hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen senilai Rp800 miliar.
Berdasarkan pantauan, KPK telah memamerkan tumpukan uang senilai Rp300 miliar di ruang konferensi pers, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Tumpukan uang yang dipamerkan itu setinggi 1,5 meter dengan panjang tujuh meter. Total ada 300 boks plastik bening berisi pecahan uang Rp100 ribu yang tiap masing-masing boksnya senilai Rp1 miliar.
“Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan rampasan uang tersebut dipamerkan setelah memperoleh putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan dimaksud atas nama terdakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Putusan itu menetapkan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fun 2 dengan jumlah Rp996.694.514 dirampas untuk negara.
