Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Pamer Uang Rp300 Miliar Hasil Rampasan Kasus Taspen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Pamer Uang Rp300 Miliar Hasil Rampasan Kasus Taspen
Hukum

KPK Pamer Uang Rp300 Miliar Hasil Rampasan Kasus Taspen

Farih
Farih Published 20 Nov 2025, 20:03
Share
2 Min Read
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memamerkan uang hasil rampasan negara atas perkara investasi fiktif PT Taspen bernilai ratusan miliar. Foto: Live streaming YouTube KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memamerkan uang hasil rampasan negara atas perkara investasi fiktif PT Taspen bernilai ratusan miliar. Foto: Live streaming YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan negara sebesar Rp300 miliar. Uang tersebut diperoleh dari hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen senilai Rp800 miliar.

Berdasarkan pantauan, KPK telah memamerkan tumpukan uang senilai Rp300 miliar di ruang konferensi pers, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Tumpukan uang yang dipamerkan itu setinggi 1,5 meter dengan panjang tujuh meter. Total ada 300 boks plastik bening berisi pecahan uang Rp100 ribu yang tiap masing-masing boksnya senilai Rp1 miliar.

“Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga

IMG 20260406 WA00311
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
Geledah Kediaman Bupati Tulungagung, KPK Temukan Sejumlah Bukti Dugaan Pemerasan OPD
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD

Asep menjelaskan rampasan uang tersebut dipamerkan setelah memperoleh putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan dimaksud atas nama terdakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Putusan itu menetapkan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fun 2 dengan jumlah Rp996.694.514 dirampas untuk negara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, taspen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 1,5 Tahun Razman Nasution
Next Article Roy Suryo. Foto: ipol.id Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

Nusantara
Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah
17 Apr 2026, 23:45
HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?