Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri
Headline

Roy Suryo dkk Dicekal ke Luar Negeri

Farih
Farih Published 20 Nov 2025, 20:21
Share
2 Min Read
Roy Suryo. Foto: ipol.id
Roy Suryo. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya mencekal ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh tersangka juga dijadwalkan melakukan wajib lapor setiap hari Kamis.

“Karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” ujarnya, Kamis (20/11).

Permohonan pencegahan langsung diajukan begitu para terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

Baca Juga

Persib. Foto: dok. persib
Waduh Persib Masuk Daftar Cekal FIFA, Ada Apa?
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Eggi, Rismon, Damai Lubis Dapat SP3, Roy Suryo Cs Lanjut
Rekannya Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur 0,1 Persen Pun

“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan peran dan sangkaan pasal yang dikenakan.

Klaster pertama yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cekal, ijazah, roy suryo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memamerkan uang hasil rampasan negara atas perkara investasi fiktif PT Taspen bernilai ratusan miliar. Foto: Live streaming YouTube KPK KPK Pamer Uang Rp300 Miliar Hasil Rampasan Kasus Taspen
Next Article BRI bersama PT Pegadaian dan PNM yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro (UMi) dalam memperluas akses keuangan dan investasi bagi masyarakat lapisan terbawah kembali membuahkan hasil positif. Foto: Dok BRI Investasi Rakyat Kian Bersinar, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9 Persen Tembus 13,7 Ton

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?