“Dan tentu nantinya hak-hak terdakwa maupun penuntut umum ya silakan saja kalau tidak terima dengan putusan ini tentu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
“Itu pengajuan kasasi itu sesuai dengan ketentuan adalah 14 hari setelah diberitahukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.
Selain Razman, mantan asisten Hotman Paris, Iqlima Kim, juga dipidana dalam perkara serupa. Iqlima divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim. (far)
