Dari pengakuan tersangka, pembunuhan ini direncanakan dan langsung dilakukan oleh ibu korban, MA dan adik korban, SU pada Minggu, (19/5/2024), pukul 01.00 WITA. Saat itu adik korban memegang korban sementara ibu korban melakukan penikaman yang cukup fatal kepada sang anak.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke sungai, namun upaya itu gagal lantaran ketahuan.
“Barang bukti berupa pisau dapur, pakaian korban, dan pakaian pelaku yang berlumuran darah, telah diamankan di Polres Berau bersama para tersangka yang kini ditahan,” paparnya.
Akibat kejahatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.(Vinolla)