IPOL.ID – Seorang ibu tega merekam persetubuhan putri dengan pacarnya di sebuah indekos di Bekasi, Jawa Barat. Saat hamil kandungan tujuh bulan bayi malang itu meninggal diaborsi. Beruntung kasus tersebut terkuak dan para pelaku cepat diamankan kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, terkuaknya kasus aborsi tersebut berdasarkan adanya laporan warga masyarakat.
Kronologinya, lanjut dia, tersangka orang tua kandung berinisial NKS, alias N, 47, memberikan keleluasaan terhadap putrinya berinisial H, 16, untuk disetubuhi pacarnya. Dalam aksinya, NKS merekam persetubuhan H dengan pacarnya itu di tempat indekos di kawasan Kota Bekasi.
“Hingga H hamil dan dipaksa untuk menggugurkan bayi itu dengan nanas muda, dan sebagainya atau dengan obat-obatan aborsi,” ungkap Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5).
Malang nian, bayi yang masih berumur 7 bulan dalam kandungan H itu dipaksa untuk dilahirkan oleh tersangka NKS. Kemudian N meminta kepada seorang perempuan paruh baya berinisial N, 55, untuk membelikan obat aborsi melalui online dari Pasar Pramuka.
“Jadi bayi itu lahir secara aborsi di kamar mandi dan sempat diantar ke Puskesmas di Jakarta Timur, namun bayi tersebut meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Curiga dengan adanya kejadian itu, kemudian warga masyarakat melaporkannya kepada aparat kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan NKS, H dan sang pacar serta perempuan paruh baya N yang terlibat kasus aborsi.
“Kini H anak korban sudah dilakukan penahanan di Sentra Cipayung. Dan pacarnya diamankan Polres Metro Bekasi Kota. Karena lokasi TKP di indekos di Kota Bekasi,” tegas Nicolas.
Selanjutnya, NKS dan N diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Tak ayal, dalam kasus aborsi ini, kata Kapolres, NKS juga tertarik dengan pacar dari putrinya tersebut. Lantaran NKS sudah lama bercerai.
“Tujuannya melakukan perekaman video itu demi kepuasan diri melihat putrinya H disetubuhi oleh pacarnya,” tukasnya.
Sementara, pada polisi, NKS mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Dia mengaku tega melakukan itu kepada H putrinya agar nanti putrinya dapat dibiayai hidupnya oleh sang pacar.
“Tolong Pak, saya menyesal Pak, sudah melakukan perbuatan itu. Agar ke depan putri saya dapat dibiayai hidup dan sekolahnya,” ucap NKS menyesali perbuatannya pada Kapolres.
Dalam kasus aborsi tersebut, para tersangka disangkakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar. (Joesvicar Iqbal)
Ibu Tega Rekam Putri Disetubuhi Pacar, Polisi Ringkus Para Pelaku
