Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Indonesia Masuk Tujuh Besar Negara dengan Investor Aset Kripto Terbesar di Dunia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Indonesia Masuk Tujuh Besar Negara dengan Investor Aset Kripto Terbesar di Dunia
Ekonomi

Indonesia Masuk Tujuh Besar Negara dengan Investor Aset Kripto Terbesar di Dunia

Timur
Timur Published 14 May 2024, 15:01
Share
6 Min Read
Ilustrasi: crypto currency bit coin. Foto: pexels
Ilustrasi: crypto currency bit coin. Foto: pexels
SHARE

Pada akhir April 2024, OJK telah memberikan hasil Regulatory Sandbox kepada seluruh penyelenggara ITSK tersebut. Secara ringkas, hasil Regulatory Sandbox diputuskan setidaknya terdapat dua model bisnis penyelenggara ITSK yang nantinya akan diatur lebih lanjut dan diawasi oleh OJK. Kedua model bisnis yaitu aggregator dan innovative credit scoring (ICS).

“Dalam meningkatkan peran ICS atau Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif (LPKA), OJK saat ini juga sedang merumuskan ketentuan mengenai LPKA tersebut dalam mengatur dan mengawasi aktivitas yang terkait dengan pemeringkatan kredit alternatif,” kata Hasan.

Menurutnya, pengaturan tersebut akan berfokus pada peningkatan peran LPKA serta memastikan tata kelola LPKA untuk terus meningkatkan akses masyarakat dan terutama dari sektor UMKM kepada layanan dari sektor keuangan formal, khususnya melalui pemanfaatan data non-keuangan atau data alternatif dalam upaya dapat menilai kelayakan dari calon nasabah, terutama dari segmen underbank dan unbank.

Selanjutnya, OJK juga terus membuka proses pendaftaran Regulatory Sandbox bagi penyelenggara ITSK yang bermaksud untuk melanjutkan dan melakukan kegiatan operasional bisnisnya khususnya untuk kedua model bisnis, baik inovative credit scoring maupun aggregator, sebagaimana implementasi dari POJK Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global
OJK Ajak Generasi Muda Kritis dan Bijak Pahami Aset Kripto
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aset crypto, ceryto, Fintech, ojk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Gigitan nyamuk aedes aegypti menjadi pemicu penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Foto: Freepik Jumantik di Pasar Rebo Diduga Ada yang Ditolak Warga Saat Berantas Jentik Nyamuk
Next Article Ist Catat! Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Perketat Izin Study Tour

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Gaya hidup
12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
09 May 2026, 10:04
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?