Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat! Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Perketat Izin Study Tour
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Catat! Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Perketat Izin Study Tour
HeadlineJabodetabek

Catat! Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Perketat Izin Study Tour

Bambang
Bambang Published 14 May 2024, 15:24
Share
2 Min Read
Ist
Ist
SHARE

IPOL.ID- Menyusul Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan aturan terkait kegiatan study tour pada satuan pendidikan.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang dibubuhi tanda tangan Wali Kota Depok Mohammad Idris, per tanggal 13 Mei 2024.

Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.

Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

Baca Juga

Serah terima pengurusan PGI Depok lama ke kepengurusan baru periode 2026-2030. Foto: pgi depok
Ketua PGI Depok Terpilih Janjikan 2 Emas di Porprov, Wali Kota Minta Kontribusi Prestasi dan Sosial
Catat, Pemkot Depok Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 16 Desember 2023
Gubernur Jabar-Wali Kota Depok Kompak Resmikan Underpass Dewi Sartika

Kemudian, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Perketat Izin Study Tour, Terbitkan Surat Edaran, wali kota depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi: crypto currency bit coin. Foto: pexels Indonesia Masuk Tujuh Besar Negara dengan Investor Aset Kripto Terbesar di Dunia
Next Article Petugas mengevakuasi korban lahar Dingin di Padang. Bantu Korban Galodo di Agam, Kasi Logistik Sat Brimob Polda Sumbar, AKP Budi Rahmat: Kami Dirikan Dapur Umum di Lapangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?