Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Pemkot Depok Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 16 Desember 2023
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Catat, Pemkot Depok Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 16 Desember 2023
Jabodetabek

Catat, Pemkot Depok Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 16 Desember 2023

Iqbal
Iqbal Published 06 Nov 2023, 22:30
Share
1 Min Read
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto: Tangkapan Layar Tim Media M Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto: Tangkapan Layar Tim Media M Idris
SHARE

IPOL.ID – Kabar gembira bagi warga Depok, Jawa Barat. Pemkot Depok mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 16 Desember 2023.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, pemkot kembali mengadakan pemutihan untuk denda pajak kendaraan dan biaya balik nama bermotor tahun 2023 periode pembayaran 16 Oktober – 16Desember 2023.

Ada beberapa yang ditawarkan dari program pemutihan ini. Di antaranya,  diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon biaya balik nama kendaraan ke-1.

“Pemerintah Kota Depok memberikan banyak keuntungan seperti membebaskan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua,” ujar Mohammad Idris.

Baca Juga

Wali Kota dan Wakil Walkot Depok saat peletakan batu pertama pelebaran Jalan Enggram dan Jalan Pemuda di Depok. Foto: Dok Humas
Horee, Warga Sawangan Agak Lega, Wali Kota Sahkan Pelebaran Jalan Enggram Raya
Idris Soroti Jalan Berlubang dan Kekurangan Tenaga PJLP Jakarta di Pembahasan RKPD 2027
Ketua PGI Depok Terpilih Janjikan 2 Emas di Porprov, Wali Kota Minta Kontribusi Prestasi dan Sosial

Ada program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk penunggah kendaraan.

“Kemudian juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) program ini diberikan untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun,” kata Mohammad Idris.

Program pemutihan ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mohammad Idris, muhammad idris, pemkot depok, pemutihan pajak kendaraan, wali kota depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article China dan UEA meminta Dewan Keamanan menggelar rapat membahas kondisi Gaza Palestina. Foto: Ist China dan UEA Minta Dewan Keamanan PBB Gelar Rapat Pengeboman Konvoi Ambulans di Gaza
Next Article Ilustrasi parat kepolisian memasang garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Freepik Frustasi, Perempuan Purwakarta Ini Nekat Melompat dari Jembatan Penyeberangan Orang di Jatinegara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Nasional
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
12 Jul 2026, 14:25
Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
Headline
Rudi Margono Jabat Plt Jampidsus, Ini Instruksi Pertama dari Jaksa Agung
12 Jul 2026, 11:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?