Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat! Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Perketat Izin Study Tour
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Catat! Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Perketat Izin Study Tour
HeadlineJabodetabek

Catat! Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Perketat Izin Study Tour

Bambang
Bambang Published 14 May 2024, 15:24
Share
2 Min Read
Ist
Ist
SHARE

Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.

Surat pemberitahuan dimaksud agar diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi bebrapa syarat.

Seperti, surat izin dari Kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.

Baca Juga

Serah terima pengurusan PGI Depok lama ke kepengurusan baru periode 2026-2030. Foto: pgi depok
Ketua PGI Depok Terpilih Janjikan 2 Emas di Porprov, Wali Kota Minta Kontribusi Prestasi dan Sosial
Catat, Pemkot Depok Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 16 Desember 2023
Gubernur Jabar-Wali Kota Depok Kompak Resmikan Underpass Dewi Sartika

Kemudian, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.

Selain itu, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.

Aturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian. (bam)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Perketat Izin Study Tour, Terbitkan Surat Edaran, wali kota depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi: crypto currency bit coin. Foto: pexels Indonesia Masuk Tujuh Besar Negara dengan Investor Aset Kripto Terbesar di Dunia
Next Article Petugas mengevakuasi korban lahar Dingin di Padang. Bantu Korban Galodo di Agam, Kasi Logistik Sat Brimob Polda Sumbar, AKP Budi Rahmat: Kami Dirikan Dapur Umum di Lapangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineNews
Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki
24 May 2026, 14:30
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?