IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry untuk hadir dalam sidang mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto pada Selasa (4/6/2024).
“Tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di antaranya Irwan Daniel Mussry (swasta/Direktur PT Time International) untuk hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Irwan sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Eko Darmanto.
Persidangan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Ali menyebut KPK berharap Irwan dapat menghadiri persidangan itu secara langsung ataupun offline.”Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir,” kata Ali.
Sebelumnya, Irwan Mussry juga diperiksa oleh Tim penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/9/2024). Irwan diperiksa sebagai saksi terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.
“Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya,” kata Irwan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski begitu, Irwan enggan merinci materi pemeriksaannya kepada wartawan. Dia memastikan pemeriksaan itu bukan terkait jual beli jam mewah dengan Eko Darmanto.
“Bukan jual beli jam. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear,” terang Irwan.
“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan,” sambung Irwan. (Yudha Krastawan)
Jaksa KPK Panggil Suami Maia Estianty, Irwan Mussry Pekan Depan
