IPOL.ID – Polri bersama Bea Cukai membongkar clandestine lab (lab narkoba) rahasia di Vila Sunny, Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Empat orang tersangka diamankan.
Keempat tersangka di antaranya dua warga negara Ukraina, satu WN Rusia, dan satu orang WNI.
Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV).
Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari dua tersangka WN Ukraina.
“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali,” kata Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Senin (13/5).
Dia menjelaskan, tersangka Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny, Badung, Bali. Tersangka Konstantin Krutz sendiri ditangkap di Gianyar.
Para tersangka tersebut menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Ketiganya menjalankan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik di basement vila tersebut.
Basement disulap menjadi lab yang memproduksi ganja hidroponik dan lab mephedrone.
Dari lokasi ini, tim menyita barang bukti di antaranya alat cetak ekstasi, 9,7 kg hydroponic ganja sebanyak 9,7, 437 gram Mephedrone, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.
“Tim juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan Hydra atas nama KK,” katanya.
Sementara itu, dari tersangka KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
Jaringan ini menempelkan stiker di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali. Jaringan ‘Hydra’ sekaligus menjadi kode dari jaringan untuk bertransaksi narkoba.
“Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja gak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” katanya. (far)