IPOL.ID – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga RT 04/02, Cilangkap, Cipayung, mendapatkan perekaman e-KTP oleh jajaran Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Timur (Jaktim).
Dalam perekaman e-KTP, petugas Dukcapil Jaktim melakukannya dengan sistem jemput bola, pada Rabu (15/5). Layanan jemput bola itu sempat terkendala karena ODGJ yang diketahui bernama Suriadi, 53, itu sempat menolak dilakukan perekaman e-KTP. Bahkan dia sempat hampir menyerang petugas.
Namun berkat kepiawaian petugas dan pendekatan keluarganya, lantas ODGJ tersebut bersedia untuk dilakukan perekaman e-KTP.
“Dalam menenangkan ODGJ, petugas mengambil strategi dengan meminta petugas AJIB Kelurahan Cilangkap untuk foto bersama. Namun sebenarnya yang difoto adalah ODGJ itu,” kata Kasatpel Dukcapil Kelurahan Cilangkap, Audia Rininda, Rabu (15/5/2024).
Audia mengatakan, setiap didatangi petugas, ODGJ itu memang sempat menolak dilakukan perekaman e-KTP. Dia (ODGJ) mencoba untuk kabur, menghindari petugas.