Kemudian pihaknya meminta bantuan keluarganya untuk membujuk rayu kepada yang bersangkutan. Sehingga ODGJ mau dilakukan perekaman e-KTP. Namun harus disiasati dengan cara meminta petugas untuk foto bersama.
“Kita hanya ambil foto dan sidik jarinya sedangkan untuk perekaman retina mata tidak dilakukan. Karena ini termasuk kategori pengecualian sebab objeknya adalah ODGJ,” ungkap Audi.
Sebagai informasi, pelayanan jemput bola melibatkan delapan personil gabungan dari unsur kelurahan/kecamatan, Satpol, Dukcapil dibantu dari pengurus RT RW dan FKDM setempat. Targetnya dalam waktu dua hari KTP yang bersangkutan bisa diterbitkan. Karena pihaknya harus koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Jali, 45, salah satu keluarga ODGJ mengaku kakaknya itu memang belum pernah memiliki KTP karena mengalami gangguan kejiwaan. Nantinya, dia berharap dengan terbitnya e-KTP bisa digunakan untuk pembuatan kartu BPJS Kesehatan.
“Selama ini memang kami kesulitan untuk berobat karena tidak punya kartu BPJS Kesehatan. Dengan diterbitkannya e-KTP nantinya semoga bisa untuk membuat BPJS Kesehatan,” harap dia. (Joesvicar Iqbal)