“Sangat mudah jika Kejati ada kemauan, karena saat itu selain sebagai Gubernur, Sutarmidji juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Mujahidin yang dengan kewenangannya secara berturut-turut memberikan dana hibah Provinsi kepada Yayasan yang dipimpin oleh adik kandungnya sendiri, Mulyadi” sambung Ucok.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana Hibah pada Yayasan Mujahidin dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar mulai memeriksa sejumlah saksi, namun hingga kini belum ada satupun pihak yang dijadikan tersangka. (bam)