IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami keterlibatan para tersangka korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusustelah memeriksa enam orang saksi di Gedung Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, keenam saksi yang diperiksa itu berasal dari pihak swasta.
“Dua di antaranya (inisial) EM dan WLY dari pihak swasta,” ujar Ketut melalui keterangannya Senin (6/5/2024) malam.
Selain itu, lanjutnya, RSK selaku Anggota Evaluator RKAB (PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU) dan LS selaku Anggota Evaluator RKAB (PT MCM, CV Venus Inti Perkasa).
Lalu, EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP dan SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2.
“Keenam orang saksi diperiksa atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujar Ketut seraya menambahkan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah. Dari jumlah tersebut, Kejagung turut menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim yang merupakan crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Kejagung juga telah mengantongi dugaan kerugian perekonomian keuangan negara yang mencapai Rp271 triliun. (Yudha Krastawan)