IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial KR selaku pejabat Bendesa Adat Berawa. OTT tersebut dilakukan di sebuah restoran, Jalan Raya Puputan Nomor 178, Renon – Denpasar Timur Kota Denpasar, Provinsi Bali.
“OTT tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat atas adanya dugaan pemerasan dan praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,” ujar Kajati Bali, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/5/2024).
Selain KR, Ketut menambahkan, pihaknya juga mengamankan seorang pengusaha berinisial AN dan dua
orang lainnya yang juga bersama KR.
“Mereka diamankan (karena) diduga telah melakukan pemerasan terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa,” jelasnya.
Dalam OTT tersebut, Kejati Bali telah mengamankan sebuah bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamya terdapat uang sebesar Rp100 juta, mobil Toyota Fortuner dan Barang bukti ektronik berupa dua buah handphone. (yang masih diverifikasi). (Yudha Krastawan)