Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan Oknum ASN Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa

Farih
Farih Published 16 May 2024, 11:50
Share
2 Min Read
9caab86c 34f1 49c5 84c8 e0d9783fb437
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (kiri). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019-2023. Tersangka berinisial R selaku oknum Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.

“Penetapan tersangka R tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keteragan tertulisnya Rabu (15/5/2024) malam.

Sebelum ditetapkan tersangka, R sempat diperiksa intensif sebagai saksi. Setelahnya, penyidik menemukan alat bukti dan barang bukti yang mengarah kepada keterlibatan R.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejati Sumsel langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024,” ungkapnya lagi.

Sebelumnya, Kejati Sumsel juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN). MA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

Adapun kauss tersebut berkaitan dengan penggelembungan harga atau mark up dalam pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019-2023. Dimana tersangka R diduga telah menimbulkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih sebesar Rp27 miliar.

Akibat perbuatannya, R disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, kejati sumsel, Korupsi Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bantuan TNI AD terhadap korban bencana dan pembangunan Sulsel. Foto: dok humas Pj Gubernur Sulsel dan Pangdiv 3 Kostrad Lepas 10 Truk Bantuan untuk Korban Banjir di Luwu
Next Article Justin Hubner di bangku cadangkan saat klubnya Cerezo Osaka kalah 1-2 dari Machida Zelvia. (Foto: Instagram/jsoccermagazine) Cerezo Osaka Dikalahkan Machida Zelvia, Mengapa Bek Timnas Indonesia Justin Hubner di Bangku Cadangkan?

TERPOPULER

TERPOPULER
RB
Nusantara

Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi

Nasional
Adanya Temuan Terkait Praktik Penipuan Badal Haji, DWS Minta Sistem Dibenahi Demi Jaga Kesucian Ibadah
03 Jun 2026, 17:33
HeadlineJabodetabek
Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap
03 Jun 2026, 19:07
Headline
Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 12:33
Ekonomi
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
03 Jun 2026, 10:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?