Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kena PHK? Cara Ajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kena PHK? Cara Ajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru 2024
News

Kena PHK? Cara Ajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Terbaru 2024

Iqbal
Iqbal Published 19 May 2024, 16:09
Share
2 Min Read
bmo
SHARE

Sejumlah manfaat dari JKP adalah peserta mendapat uang tunai setiap bulan selama paling banyak enam bulan. Uang tunai yang diberikan sebesar 45 persen x upah x 3 bulan plus 25 persen x upah x 3 bulan. Manfaat lain berupa akses informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

”Ada juga pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja hasil kerja sama kami dengan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Baik itu diselenggarakan secara online (daring) atau offline (luring),” ungkap Andry.

Berikut syarat pengajuan JKP, yang dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, yaitu.

  1. Membuktikan dengan dokumen bukti PHK
    Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja atau Buruh disertai tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kota/kabupaten;
    Perjanjian bersama yang sudah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Peserta belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
  3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dibuktikan dengan mengisu surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Andry juga mengingatkan, JKP juga mempersyaratkan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pekerja penerima upah (PU). (msb/dani)

Baca Juga

bn
BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Rayakan Ramadan dengan Aksi Berbagi
Pemerintah Ringankan Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja BPU
Lusa, Ribuan Buruh Gelar Demo di Istana Usung Isu Upah dan PHK
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Grha BPJamsostek, IPL BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek, PHK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi umrah. Foto: iStock Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Next Article Penampakan pesawat latih yang jatuh di Jalan Lapangan Sunbres, BSD, Serpong, Tangsel, Minggu (19/5/2024). Foto: Tangkapan layar 3 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Serpong

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?