Sejumlah manfaat dari JKP adalah peserta mendapat uang tunai setiap bulan selama paling banyak enam bulan. Uang tunai yang diberikan sebesar 45 persen x upah x 3 bulan plus 25 persen x upah x 3 bulan. Manfaat lain berupa akses informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
”Ada juga pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja hasil kerja sama kami dengan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Baik itu diselenggarakan secara online (daring) atau offline (luring),” ungkap Andry.
Berikut syarat pengajuan JKP, yang dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, yaitu.
- Membuktikan dengan dokumen bukti PHK
Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja atau Buruh disertai tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kota/kabupaten;
Perjanjian bersama yang sudah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial telah mempunyai kekuatan hukum tetap; - Peserta belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dibuktikan dengan mengisu surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
Andry juga mengingatkan, JKP juga mempersyaratkan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pekerja penerima upah (PU). (msb/dani)
